Komisi VIII Dukung Refocusing Program Kemensos
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendukung refocusing program dan relokasi anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2020 yang akan diprioritaskan untuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dukungan itu terungkap dalam Rapat Kerja secara virtual antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara, Selasa 7 April 2019. Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Dalam rapat itu terungkap bahwa Komisi VIII DPR RI mendukung Kementerian Sosial RI dalam program social safety net bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, antara lain pemberian Sembako bagi keluarga rentan di DKI Jakarta, pemberian Sembako di wilayah Jabodetabek dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keluarga miskin dan rentan di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun non-DTKS yang belum mendapatkan PKH dan Sembako.
Komisi VIII DPR RI bahkan mendorong Kemensos untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dengan memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat dan momentum menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M.
"Selain itu Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Sosial RI untuk memperhatikan Protokol WHO mengenai Penanganan Covid-19 bahwa dalam penyaluran program-program bansos harus menerapkan social and physical distancing agar tidak menambah penyebaran Covid-19," kata Yandri saat membacakan kesimpulan.
Komisi VIII DPR RI juga mendesak Menteri Sosial RI untuk memutakhirkan data penerima bantuan sosial dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Kepala Desa/Lurah dan Gugus Tugas Covid-19 di daerah.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Sosial RI untuk membangun sinergi dan sinkronisasi program perlindungan sosial dengan Kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri serta Pemerintah Daerah.
"Komisi VIII DPR RI juga meminta Kemensos RI agar dapat memanfaatkan balai-balai dan panti-panti serta LKS di daerah yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah untuk dijadikan tempat pelayanan atau isolasi bagi masyarakat penderita Covid-19," demikian kesimpulan rapat.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar