Rapat Gabungan antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri
Agama, Menteri Sosial, Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI pada Senin 16 September 2019 menyepakati hal-hal sebagai berikut:
1. Komisi VIII DPR RI dapat memahami
penjelasan Menteri Agamal RI
tentang Anggaran Kementerian
Agama RI Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp65.060.948.695.000,- (enam puluh lima
triliun enam puluh miliar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus
sembilan puluh lima ribu rupiah).
2. Komisi
VIII DPR RI dapat memahami
penjelasan Menteri Sosial RI tentang Anggaran Kementerian Sosial RI Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp62.767.643.594.000,- (enam puluh dua triliun
tujuh ratus enam puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus
sembilan puluh empat ribu rupiah).
3. Komisi VIII DPR RI dapat menerima Pagu
Anggaran tahun 2020 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
sebesar Rp.273.641.802.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Milyar Enam Ratus
Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Ribu Rupiah) yang mengalami penyesuaian berupa kenaikan sebesar Rp. 37.000.000.000,- (Tiga
Puluh Tujuh Milyar Rupiah) dibandingkan Pagu Indikatif sebesar Rp. 236.641.802.000,- (Dua Ratus
Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Ribu
Rupiah).
4. Komisi VIII DPR RI dapat menerima Pagu
Anggaran tahun 2020 Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar
Rp.700.646.814.000,- (Tujuh Ratus
Milyar Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu
Rupiah).
Rapat Gabungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI DR. H. M. Ali Taher dan dihadiri oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin; Menteri Sosial DR. Agus Gumiwang Kartasasmita; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana S. Yambise; dan Kepala BNPB Doni Monardo.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar